KETIKKABAR.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara tengah mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga oknum personel Polrestabes Medan terhadap seorang pegawai SPA.
Meski dugaan pelecehan belum terbukti, satu personel telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) akibat pelanggaran prosedur pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan pegawai SPA diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian ponsel milik pelanggan. Saat menjalani pemeriksaan oleh tiga personel piket di kantor polisi, muncul tuduhan adanya tindakan pelecehan seksual yang kemudian memicu perhatian publik dan pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa hingga saat ini penyelidikan belum menemukan bukti material maupun saksi yang menguatkan tudingan pelecehan tersebut.
“Prosesnya masih berjalan dan sampai saat ini belum ada kesimpulan yang mengarah ke tindak pelecehan seksual,” ujar Ferry dikutip dari keterangan resminya.
Terkait sanksi patsus yang dijatuhkan kepada salah satu personel, Ferry menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas kelalaian prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan. Berdasarkan aturan, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan wajib didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
“Penempatan khusus itu karena pelanggaran prosedur pemeriksaan, bukan karena tuduhan pelecehan,” jelas Ferry.
Pihak Polda Sumut memastikan akan tetap menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi evaluasi bagi institusi Polri mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur tetap (SOP) pemeriksaan tahanan, guna menghindari persepsi negatif dan kerugian pada citra kepolisian.
Hingga kini, pemeriksaan internal terhadap ketiga oknum tersebut masih terus berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum lainnya.


















