Hukum

Oknum Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi, Korban Lapor Polisi

KETIKKABAR.com – Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia akademik.

Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dilaporkan mencabuli sejumlah mahasiswinya dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan Asrama Putri kampus, saat malam hari.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat kini mendampingi para korban untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Tiga korban telah resmi melapor ke Polda NTB, dan dua lainnya dijadwalkan menyusul pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Hasil pendataan kami ada tujuh korban, lima di antaranya bersedia memberikan keterangan,” kata Joko Jumadi, perwakilan KSKS NTB, saat ditemui di Mapolda NTB, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Joko, pelaku diduga menggunakan posisinya sebagai Kepala Asrama Putri UIN Mataram untuk menekan korban.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

Mayoritas dari mereka merupakan penerima beasiswa bidikmisi dan merasa takut kehilangan hak beasiswanya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Perbuatan pelaku ini masih tergolong dalam kategori pencabulan. Tidak ada korban yang disetubuhi, namun tekanan psikologis yang mereka alami sangat berat,” ujar Joko.

Ia menambahkan bahwa keberanian para korban untuk melapor tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk KSKS NTB dan komunitas Sahabat Saksi dan Korban.

Mereka juga terinspirasi oleh film Bidaah Walid, yang mengangkat isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, pihak kampus masih irit bicara. Kasubag Humas UIN Mataram, Sapardi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Nanti saya coba konfirmasi kalau sudah ada informasi di internal,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:
Dugaan Manipulasi Video Jusuf Kalla, Murdani Bakal Laporkan Ade Armando dan Abu Janda

Kasus ini menambah deretan catatan kelam kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Desakan publik terhadap penuntasan kasus serta pembenahan sistem perlindungan mahasiswa pun kembali mengemuka.[]

TERKAIT LAINNYA