KETIKKABAR.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur untuk membahas konflik lahan yang kian meruncing antara warga dengan sejumlah perusahaan perkebunan.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Senin, 2 Maret 2026, ini menyoroti dugaan perampasan lahan hingga pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, menyambut koordinasi antarlembaga ini sebagai langkah krusial menangani persoalan agraria.
Ia menegaskan bahwa legislatif tingkat provinsi akan mengawal aspirasi ini melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi vertikal terkait.
“Penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Muharuddin dalam pertemuan tersebut.
Persoalan Batas Wilayah dan Plasma
Konflik di Aceh Timur mencakup isu legalitas batas HGU yang dinilai mencaplok tanah adat, kebun, hingga pekarangan warga yang dikuasai secara turun-temurun.
Selain itu, pelaksanaan kewajiban perusahaan seperti program perkebunan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dianggap tidak optimal dan transparan.
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang turut menyuarakan aspirasi ini menyebut konflik telah berlangsung lama.
Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang bermasalah serta pemulihan hak petani yang kerap menghadapi ancaman kriminalisasi.
Langkah Pansus DPRK Aceh Timur
Sebagai respons atas tuntutan warga, DPRK Aceh Timur telah membentuk Pansus HGU. Tim ini bertugas menginventarisasi data, memverifikasi dokumen, hingga mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan di daerah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten pada September 2025 lalu.
DPRK Aceh Timur berharap dukungan DPRA dapat mempercepat penyelesaian sengketa, mengingat keterlibatan banyak pihak mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas perkebunan, hingga biro hukum.
Selain aspek keadilan sosial, rendahnya kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi poin evaluasi dalam penyelesaian sengketa ini.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga demi memastikan konflik agraria di Aceh Timur diselesaikan secara berkelanjutan tanpa merugikan hak-hak konstitusional warga.[]


















