DaerahNews

DPRA Tetapkan 11 Prolega Prioritas 2026, Bahas Syariat Islam hingga Tata Ruang

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan 11 judul Rancangan Qanun (Raqanun) dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis, 12 Maret 2026.

Penyusunan Prolega ini merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam hal ini, Badan Legislasi (Baleg) DPRA bertindak sebagai pusat perencanaan pembentukan regulasi di Aceh.

Daftar prioritas ini disusun melalui koordinasi intensif antara Baleg DPRA dengan Pemerintah Aceh sejak akhir November 2025. Hasilnya, disepakati 11 rancangan regulasi yang berasal dari inisiatif dewan maupun usulan eksekutif.

Adapun 11 judul Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas Tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh (Inisiatif DPRA)
  2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif (Inisiatif DPRA)
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Inisiatif DPRA)
  4. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Inisiatif DPRA)
  5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
  6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pemerintah Aceh)
  7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
  8. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 (Pemerintah Aceh)
  9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Pemerintah Aceh)
  10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pemerintah Aceh)
  11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (Pemerintah Aceh)
BACA JUGA:
Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Wacana Ganja Medis dan Regulasi Tambahan

Selain 11 poin utama tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyampaikan terdapat 11 judul tambahan yang dapat dibahas sesuai kebutuhan perkembangan kebijakan daerah.

Beberapa isu sensitif dan strategis masuk dalam daftar tambahan ini, termasuk Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis.

Daftar tambahan lainnya mencakup regulasi mengenai pengelolaan air limbah, kemandirian energi, penyelenggaraan pendidikan, hingga revisi qanun terkait lembaga adat, baitul mal, dan sektor perikanan.

Baleg menegaskan bahwa meskipun daftar prioritas telah ditetapkan, proses legislasi tetap bersifat dinamis.

DPRA maupun Gubernur tetap memiliki ruang untuk mengajukan rancangan qanun di luar Prolega jika terdapat kebutuhan mendesak, sesuai dengan ketentuan pembentukan qanun yang berlaku.

BACA JUGA:
Pemerintah Aceh Besar Pertahankan WTP 14 Kali Beruntun

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mempercepat pembangunan di Tanah Rencong.[]

TERKAIT LAINNYA