Daerah

Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana Baru

KETIKKABAR.comPolda Aceh melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru bagi jajaran kepolisian.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (28/1/2026), dan diikuti pejabat utama Polda Aceh, Kasatreskrim, penyidik, serta perwakilan satuan kerja.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois. Materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono, mewakili Kapolda Aceh, menyampaikan apresiasi kepada pemateri dan peserta. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam mendukung tugas kepolisian.

Menurut Dadik, kegiatan ini menjadi sarana menambah wawasan yang sangat dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana. Pemahaman regulasi terbaru dinilai krusial bagi kinerja penyidik.

“Dalam berbagai persoalan yang sedang kita hadapi, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi Polri, kita semua dituntut untuk mampu mendongkrak kepercayaan tersebut secara signifikan melalui berbagai langkah penguatan internal di tubuh Polri. Salah satunya melalui pemahaman terhadap undang-undang terbaru,” kata Dadik.

Ia menegaskan bahwa untuk mewujudkan Polri Presisi sesuai visi Kapolri, seluruh personel harus terus berbenah. Upaya tersebut dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Dadik juga meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius dan sungguh-sungguh. Ia berharap kegiatan ini menjadi forum diskusi dan pertukaran informasi terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana hari ini, saya berharap dapat meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan peserta guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan, khsusunya di Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA:
Baitul Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha Mikro 2026

Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 telah diberlakukan tiga undang-undang baru. Regulasi tersebut perlu menjadi perhatian khusus seluruh anggota Polri, terutama penyidik.

Menurut Rois, penyidik harus bertransformasi dalam penegakan hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Ia juga menekankan penguatan peran Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam pemaparannya, Rois menjelaskan materi Buku I dan Buku II KUHP, serta aspek penyelidikan dan penyidikan. Ia juga menguraikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

Selain itu, ia membahas proses penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, hingga koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS. Materi juga mencakup upaya paksa, praperadilan, restorative justice, korporasi, serta fungsi dan tujuan hukum pidana.

“Perlu kita pahami bahwa fungsi hukum pidana ada tiga, yaitu melindungi kepentingan individu, melindungi kepentingan masyarakat, serta melindungi kepentingan negara—termasuk keamanan dan marwah negara. Sementara tujuan hukum pidana adalah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan,” jelasnya.

Rois menyebutkan terdapat 17 kelebihan dalam KUHP baru. Di antaranya asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, hingga putusan pemaafan oleh hakim.

BACA JUGA:
Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Malam: Muda-mudi Langgar Aturan Busana dan Jam Nongkrong

Kelebihan lainnya meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan. KUHP baru juga memperluas jenis pidana pokok seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

Selain itu, KUHP baru mengatur pidana denda dalam delapan kategori dan pidana mati secara bersyarat. Regulasi ini juga mendorong alternatif pidana penjara serta pemidanaan dua jalur berupa pidana dan tindakan.

Rois juga menyoroti sejumlah catatan penting dalam KUHAP baru. Salah satunya prinsip diferensiasi fungsional yang memisahkan secara tegas peran penegak hukum.

Prinsip tersebut menegaskan penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, dan peradilan oleh hakim. Koordinasi antarlembaga dilakukan secara horizontal tanpa hubungan subordinatif.

KUHAP baru juga menegaskan Polri sebagai penyidik utama atau primary investigator. Sementara PPNS dan penyidik tertentu berperan sebagai supporting investigator di bawah koordinasi Polri.

Catatan penting lainnya adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini diatur secara komprehensif dalam Pasal 58 hingga Pasal 63 KUHAP.

KUHAP baru turut menekankan mekanisme check and balances serta perlindungan HAM. Upaya paksa pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan, dengan beberapa pengecualian tertentu.

“Catatan penting ini harus dipelajari dan diimplementasikan, termasuk penanganan tindak pidana korporasi,” pungkas Rois. Ia menambahkan, restorative justice dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan sesuai ketentuan KUHAP baru. []

Akibat Edarkan Sabu 5,86 Gram, Riski Raja Ubit Sidang Perdana di PN Banda Aceh

TERKAIT LAINNYA