DaerahNews

Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Malam: Muda-mudi Langgar Aturan Busana dan Jam Nongkrong

KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menggencarkan patroli rutin untuk menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya.

Operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari, 12 April 2026, menyasar sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum dan norma agama.

Patroli difokuskan pada warung kopi (warkop) dan unit mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pemudi yang masih berada di ruang publik melewati batas waktu yang wajar serta mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan standar tata busana Islami.

Pembinaan Humanis bagi Pelanggar Syariat

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kasi Penyidik Darwadi, menyatakan bahwa tindakan yang diambil petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

Sejumlah pasangan bukan muhrim yang terjaring diminta segera membubarkan diri setelah diberikan pembinaan di lokasi.

“Dalam patroli malam ini, kami mendapati beberapa pasangan yang belum menikah dan masih nongkrong hingga larut malam. Kepada mereka telah kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar Darwadi.

Selain soal jam malam, petugas juga memberikan teguran keras terhadap muda-mudi yang melanggar aturan busana sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.

“Kita juga melakukan pembinaan terhadap muda-mudi yang melanggar ketentuan busana Islami, kemudian mengarahkan mereka untuk beranjak pulang,” terangnya.

Landasan Hukum dan Harapan Masyarakat

Penegakan aturan ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Darwadi menegaskan bahwa patroli ini bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan untuk memastikan pelaksanaan syariat tetap terjaga di ruang publik.

BACA JUGA:
Hina Suku Minangkabau dengan Sebutan "Barbar", IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi

“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambah Darwadi.

Pihak Satpol PP dan WH mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tetap menaati norma-norma yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkasnya.

Dengan rutinnya patroli ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat Aceh Besar dalam mematuhi aturan syariat dapat terus meningkat demi terciptanya ketertiban umum yang kondusif.[]

TERKAIT LAINNYA