KETIKKABAR.com – Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Insiden ini memicu kembali rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan para abdi negara di instansi pemungut pajak tersebut.
Secara umum, gaji pokok pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya.
Namun, komponen tunjangan kinerja (tukin) yang fantastis—bahkan bisa menembus angka Rp100 jutaan—menjadi pembeda utama yang membuat total take home pay mereka jauh melampaui rata-rata ASN nasional.
Aturan Gaji Pokok PNS Terbaru
Besaran gaji pokok PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I – II
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III – IV
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Tukin Terbesar di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, pegawai di lingkungan DJP tercatat sebagai penerima tunjangan kinerja paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Dalam aturan tersebut, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, sementara jabatan tertinggi atau Eselon I mencapai Rp 117.375.000.
Berikut rincian tukin berdasarkan peringkat jabatan:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke Bawah Untuk level jabatan menengah ke bawah, tukin bergerak di kisaran angka yang beragam. Peringkat jabatan 19, misalnya, mendapatkan Rp 46.478.000. Sementara itu, untuk peringkat jabatan terendah (level 4), tukin yang diterima adalah Rp 5.361.800. []




















