Hukum

OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR hingga Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp231 M

KETIKKABAR.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Sumatera Utara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam (26/6/2025), lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi proyek jalan dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK

  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  • M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN dan putra Akhirun

Topan, yang baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR pada Februari 2025, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.

“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: KPK Grebek Medan! OTT Pejabat Diduga Korupsi

Skema korupsi pertama terjadi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut. Proyek-proyek yang menjadi objek antara lain:

  • Preservasi dan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI (2023–2025)

  • Penanganan longsoran

  • Proyek Jalan Sipiongot–batas Labusel

  • Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot

Total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar. Pada 22 April 2025, keempat pihak, yakni Akhirun, Topan, Rasuli, dan staf UPTD melakukan survei lapangan di Desa Sipiongot.

Tanpa proses tender yang sah, Topan langsung memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek.

Selanjutnya, pengaturan dilakukan untuk memastikan perusahaan Akhirun dan anaknya Rayhan menang dalam sistem e-catalog. Proyek lainnya bahkan diatur agar tayang dengan jeda waktu demi menghindari sorotan.

“Terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli, dan juga kepada Topan melalui perantara,” ungkap Asep.

Baca juga: Skandal EDC BRI Meledak! KPK Siap Tetapkan Tersangka

Korupsi juga terjadi dalam proyek nasional yang dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, sebagai PPK, diduga menerima Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan untuk memuluskan penunjukan PT DNG dan PT RN sebagai pelaksana empat proyek bernilai besar sejak 2023, di antaranya:

  • Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar)

  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

Asep menyebut uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proses pengadaan dalam sistem e-catalog pemerintah.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta, diduga bagian dari komitmen fee proyek. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Para tersangka dijerat pasal berbeda berdasarkan perannya:

  • Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor

  • Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor
    Seluruhnya dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“OTT ini menjadi pintu masuk. Kami masih menelusuri proyek dan pengadaan lainnya yang berpotensi dikorupsi,” tegas Asep.[]

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

TERKAIT LAINNYA