Hukum

Pegawai Pajak Terjaring OTT, Berapa Sebenarnya Gaji Mereka? Tukinnya Bikin Geleng Kepala

KETIKKABAR.comPegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Insiden ini memicu kembali rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan para abdi negara di instansi pemungut pajak tersebut.

Secara umum, gaji pokok pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya.

Namun, komponen tunjangan kinerja (tukin) yang fantastis—bahkan bisa menembus angka Rp100 jutaan—menjadi pembeda utama yang membuat total take home pay mereka jauh melampaui rata-rata ASN nasional.

Aturan Gaji Pokok PNS Terbaru

Besaran gaji pokok PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Gaji PNS Golongan I – II

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III – IV

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Tukin Terbesar di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, pegawai di lingkungan DJP tercatat sebagai penerima tunjangan kinerja paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Dalam aturan tersebut, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, sementara jabatan tertinggi atau Eselon I mencapai Rp 117.375.000.

Berikut rincian tukin berdasarkan peringkat jabatan:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke Bawah Untuk level jabatan menengah ke bawah, tukin bergerak di kisaran angka yang beragam. Peringkat jabatan 19, misalnya, mendapatkan Rp 46.478.000. Sementara itu, untuk peringkat jabatan terendah (level 4), tukin yang diterima adalah Rp 5.361.800. []

OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Amankan 8 Orang dan Uang Valas

TERKAIT LAINNYA