Daerah

Hari Pertama Kerja 2026, Jalan Gatot Subroto Macet Parah dan Nihil Petugas

KETIKKABAR.com – Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terpantau mengalami kemacetan panjang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Senin, 5 Januari 2026.

Penumpukan kendaraan terjadi seiring kembalinya aktivitas perkantoran secara serentak di ibu kota.

Kemacetan terpantau di ruas Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi, Jakarta Barat. Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan sudah mulai mengular sejak jembatan layang (flyover) Pancoran.

Para pengendara hanya mampu memacu kendaraannya dengan kecepatan rendah di sejumlah titik krusial.

Penumpukan di Titik Transportasi Publik

Kepadatan paling signifikan terlihat di area depan Halte TransJakarta Pancoran serta di bawah Stasiun LRT Pancoran.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

Di titik ini, sejumlah kendaraan tampak menumpuk sehingga menghambat laju kendaraan lain yang berada di belakangnya.

Imbas dari kepadatan lalu lintas ini tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi. Bus TransJakarta yang memiliki jalur khusus pun ikut terhambat akibat volume kendaraan yang meluap hingga mengganggu kelancaran akses keluar-masuk halte.

“Terlihat sejumlah kendaraan menumpuk di depan halte tersebut. Kondisi tersebut membuat laju kendaraan lain ikut tersendat,” demikian laporan situasi di lokasi pada Senin pagi.

Minim Penjagaan Petugas

Meski volume kendaraan mengalami peningkatan drastis sebagai dampak dari berakhirnya masa libur Nataru, penanganan di lapangan dinilai minim.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya upaya pengaturan lalu lintas secara manual oleh petugas di titik-titik kemacetan tersebut.

Absensi petugas di tengah kemacetan hari pertama kerja ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara yang terjebak antrean. []

BACA JUGA:
TNI Kebut Pembangunan Jembatan Aramco di Pidie dan Pidie Jaya

Kiamat “Safe Haven” Digital: Pajak Kini Berhak Intip E-Wallet dan Kripto Anda!

TERKAIT LAINNYA