Hukum

Resmi Berlaku! Sanksi Penjara 1 Tahun Intai Pelaku Seks Luar Nikah di KUHP Anyar

KETIKKABAR.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Implementasi regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang memicu perdebatan publik, mulai dari aturan ranah privat hingga pasal ant kritik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP yang telah disahkan sejak 2022 ini dirancang sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang selaras dengan nilai budaya dan norma hukum di Indonesia. Meski begitu, Supratman tidak menampik adanya kekhawatiran mengenai implementasi di lapangan.

Ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pasal, namun menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai penyeimbang dalam penegakan hukum tersebut.

Delik Aduan Seks di Luar Nikah

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah. Dalam KUHP baru, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Selain urusan domestik, KUHP baru juga memuat ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.

Sementara itu, penyebaran ideologi komunisme atau paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila diancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Sorotan terhadap Pasal Karet

Pemberlakuan aturan ini tak lepas dari kritik tajam para aktivis dan pakar hukum. Mereka menyoroti penggunaan frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dalam pasal penghinaan pemimpin negara.

Definisi tersebut dinilai terlalu luas dan multitafsir, sehingga berpotensi menjadi “pasal karet” yang mengekang kebebasan berekspresi serta mengkriminalisasi kritik masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi.

Bersamaan dengan berlakunya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan hari ini.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regulasi hukum acara tersebut diklaim telah dilengkapi dengan mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan. []

Waspada Pasal Penghinaan! Usman Hamid Sebut KUHP Baru Alat Politik Redam Suara Kritis

TERKAIT LAINNYA