Nasional

Pakar HTN Nilai Anggota Polri Masih Bisa Isi Jabatan Sipil Asal Sesuai UU

KETIKKABAR.comPakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Muin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penempatan anggota Polri di luar institusi tidak serta-merta menutup peluang polisi menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan tertentu sepanjang sesuai aturan perundang-undangan.

“Pada jabatan-jabatan yang memang membutuhkan polisi pada jabatan sipil yang di dalamnya ada penegakan hukum, ini masih dapat diisi anggota polisi melalui proses sesuai ketentuan UU ASN dan berdasarkan penugasan Kapolri,” ujar Fatkhul dikutip dari detik.com, pada Jumat (14/11/2025).

Namun, ia menyoroti bagian penting dari amar putusan MK terkait penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghasilkan putusan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri secara permanen, tidak lagi berstatus anggota aktif Polri.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri.

MK menambahkan, kewajiban tersebut berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian, merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga memutuskan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

BACA JUGA:
Brimob Xtreme 2026 Resmi Ditutup, Cetak Bibit Atlet Berprestasi Internasional

Menurut MK, frasa tersebut tidak memperjelas norma sama sekali, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fatkhul menilai penghapusan frasa itu menjadi catatan penting karena menyangkut batas kewenangan penugasan Kapolri.

“Perlu perhatian bahwa frasa tersebut dianggap inkonstitusional oleh MK,” katanya.

Dengan putusan ini, aturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil kini semakin diperketat, meski masih memungkinkan sepanjang prosesnya mengikuti aturan ASN dan kebutuhan jabatan yang memiliki fungsi penegakan hukum.[]

Viral! Oknum Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

Source: detik

TERKAIT LAINNYA