Hukum

GPKD Desak MK Batalkan Semua Putusan Pilkada 2024

KETIKKABAR.com – Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) mendesak agar seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dibatalkan.

Hal ini terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal, namun hingga kini Suhartoyo tetap memimpin MK dan mengadili sengketa hasil Pilkada.

Koordinator GPKD, Al Farisi, menyampaikan bahwa pasca keputusan PTUN, kepemimpinan Suhartoyo di MK telah kehilangan legitimasi hukum. Menurutnya, putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo harus dianggap ilegal.

“PTUN sudah memutuskan batalnya pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Tetapi hingga kini, yang bersangkutan tetap menjabat dan mengadili sengketa Pilkada, yang jelas berimplikasi besar bagi demokrasi di daerah,” kata Farisi dalam keterangannya seperti dikutip rmol pada Sabtu, 1 Maret 2025.

BACA JUGA:
Terlibat Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap

Farisi menambahkan, akibat kepemimpinan yang bermasalah, MK telah merugikan banyak pihak, termasuk mencoreng citra KPU yang dituduh tidak profesional. Selain itu, keputusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah kandidat Pilkada juga dinilai merugikan pemilih dan negara, karena memutuskan hubungan emosional pemilih dengan kandidat pilihan mereka.

“Keputusan MK terkait diskualifikasi kandidat yang dianggap menjabat dua periode sangat merugikan banyak pihak. Seharusnya, masalah ini sudah diantisipasi sejak awal oleh MK, KPU, dan Bawaslu,” ucap Farisi.

GPKD juga menyoroti ketidakjelasan peraturan mengenai periodisasi jabatan yang akhirnya memicu sengketa. Mereka berpendapat bahwa jika MK, KPU, dan Bawaslu lebih proaktif dalam menjaga aturan yang jelas, maka hal ini tidak akan menjadi masalah besar di kemudian hari.

BACA JUGA:
Hamil 5 Bulan, Perempuan Autis di Semarang Diduga Diperkosa Oknum LSM

“MK seolah-olah ingin mencitrakan diri sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Padahal, putusan mereka justru mengancam integritas dan spirit bernegara hukum,” ujar Farisi.

GPKD sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK pada Jumat, 28 Februari 2025, mendesak agar Suhartoyo segera dicopot dan seluruh putusan MK terkait Pilkada 2024 dibatalkan. GPKD juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. []

TERKAIT LAINNYA