KETIKKABAR.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana perambahan hutan di wilayah Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan membuka lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah muncul laporan terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga melanggar hukum.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa di Kecamatan Peudada. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kombes Zulhir, Jumat (12/9/2025).
Zulhir menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan hutan akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai instruksi Kapolda Aceh.
“Siapa pun yang terbukti melakukan perambahan atau membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi akan diproses hukum,” tegasnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Aceh juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, untuk memastikan status kawasan dan mengumpulkan data lapangan terkait aktivitas tersebut.
Pihak Polda Aceh menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akan dilakukan secara kolektif dan terintegrasi bersama instansi terkait.
“Penanganan kasus ini akan melibatkan semua stakeholder, termasuk dinas teknis yang memiliki kewenangan terhadap kawasan hutan. Kami ingin semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Zulhir.
Dirreskrimsus Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kasus ini.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan ini kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terprovokasi atau terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Peudada menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Aceh.[]










