KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan balita yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak 2016.
Program ini semula ditujukan untuk menekan angka stunting di Indonesia.
“Clue-nya adalah makanan bayi dan ibu hamil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.
Asep menyebut, penyelidikan sudah dilakukan sejak awal 2024 dan berfokus pada pengadaan bahan makanan PMT—seperti biskuit, susu, telur, hingga makanan bergizi lain, pada periode 2016–2020.
Sebelumnya, KPK juga mengkritisi efektivitas program PMT. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Maret 2025 menyebut bahwa isi bantuan yang terlalu banyak biskuit dibanding susu tidak berdampak signifikan terhadap penurunan stunting.
“Dari tahun ke tahun, penurunan stunting tidak banyak,” ujar Setyo. Ia juga mengingatkan agar program serupa seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengulang kesalahan yang sama.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati, turut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran PMT rawan korupsi, terutama di tiga aspek: penganggaran, pengadaan, dan pengawasan.
Niken menyoroti:
-
Tumpang tindih perencanaan antara pusat dan daerah,
-
Pengadaan barang yang seragam tanpa analisis kebutuhan,
-
Sentralisasi vendor dan alat kampanye tanpa evaluasi manfaat,
-
Tidak adanya pedoman teknis pengawasan bagi APIP.
Kemenkes mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi terjadi sebelum masa Menteri Budi Sadikin. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PMT Ibu Hamil & Balita, Program Jokowi Jadi Sorotan
Ia menambahkan, hasil pengawasan internal atas kasus tersebut juga telah disampaikan kepada KPK sebagai bahan perbaikan tata kelola program ke depan.
Program ini diketahui digelar pada masa kepemimpinan Menkes Nila Moeloek (2014–2019) dan Terawan Agus Putranto (2019–2020).
Laporan media juga menyebut bahwa beberapa Anggota Komisi IX DPR RI diduga mengajukan permohonan logistik PMT dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di dapil mereka.
Salah satu surat permohonan ditandatangani oleh Amelia Anggraini, anggota Fraksi NasDem, pada 2 Februari 2017. Ia meminta 20 ton logistik masing-masing untuk PMT BUMIL, anak sekolah, MP-ASI, dan APD pekerja di Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).
Permintaan logistik dan obat-obatan juga diajukan untuk kegiatan bakti sosial selama masa reses di daerah yang sama.
Meski belum mengungkap tersangka maupun nilai kerugian negara, KPK menyatakan penyelidikan masih berjalan di tahap awal (lidik).
Namun dengan perhatian besar dari lembaga antirasuah, publik menanti apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk membongkar potensi korupsi sistemik dalam pengelolaan dana kesehatan, khususnya program penanganan stunting yang menjadi prioritas nasional.[]


















