KETIKKABAR.com – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa mewah kawasan Gili Trawangan, NTB, menyeret dua anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC, sebagai tersangka.
Namun publik geger setelah keduanya belum juga ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap anak buahnya sendiri.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial M, yang berada di lokasi saat kejadian, justru telah ditahan lebih dulu. Hal ini memicu kritik dari Aliansi Reformasi Polri, yang menilai langkah aparat tidak adil dan membuka celah intervensi.
“Kenapa tidak juga ditahan? Padahal meskipun mereka sudah dipecat, tetap berpotensi menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengintervensi penyidikan,” ujar Yan Mangandar Putra, perwakilan Aliansi, Kamis (3/7/2025).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan alasan belum ditahannya Yogi dan Haris lantaran keduanya belum mengakui perbuatan mereka. Namun, menurut Syarif, pengakuan tersangka bukan syarat mutlak.
“Handphone mereka sudah disita. Jadi tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Kita tidak terpaku pada pengakuan, keterangan ahli dan barang bukti sudah cukup,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Terkait penahanan terhadap M, Syarif mengatakan hal itu dilakukan karena tersangka berdomisili di luar NTB dan dikhawatirkan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Baca juga: Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik, Bukan Tenggelam: Ini Kronologinya!
Kronologi bermula ketika Yogi dan Haris mengajak Nurhadi berlibur ke Gili Trawangan, bersama dua perempuan, yaitu tersangka M dan saksi P. Setibanya di Villa Tekek, Nurhadi disebut diberi obat penenang, lalu sempat merayu salah satu perempuan yang ikut bersama mereka.
Villa tersebut merupakan villa privat dengan kamera CCTV hanya terpasang di pintu masuk, tidak merekam aktivitas di area dalam seperti kolam dan kamar.
“Dalam space waktu 20.00–21.00 WITA tidak ada aktivitas keluar-masuk di villa. Hanya ada korban dan dua tersangka di dalam,” ungkap Syarif.
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka mengabari bahwa Nurhadi ditemukan dalam kondisi lemas di kolam dan kemudian dinyatakan meninggal.
Hasil autopsi yang dilakukan dr Arfi Samsun, ahli forensik Universitas Mataram, menyebutkan bahwa Nurhadi meninggal akibat pencekikan yang membuatnya tidak sadar, lalu tenggelam dalam kolam villa.
“Ada luka memar di kepala depan dan belakang, serta patah tulang lidah yang mengindikasikan pencekikan kuat. Air kolam ditemukan masuk ke tubuh, artinya korban masih hidup saat tenggelam,” jelas Arfi.
Ia menegaskan bahwa pencekikan dan tenggelam merupakan rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan, dan bersama-sama menyebabkan kematian korban.
Meski belum ditahan, dua perwira itu telah dipecat dari Polri dan banding mereka telah ditolak. Namun publik menyoroti ketimpangan dalam proses hukum, karena tersangka sipil justru lebih dulu ditahan dibanding dua mantan polisi.
Aliansi Reformasi Polri bahkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk M, dengan rencana penempatan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Polda NTB berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan berhati-hati.
“Yang kita hadapi bukan orang biasa. Ini mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim. Tapi kami tetap profesional,” ujar Syarif.[]












