KETIKKABAR.com, Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD secara tegas menyebut tindak penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh tiga jenderal polisi terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, merupakan bentuk kejahatan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri,” ucap Mahfud dalam podcast di akun YouTube resminya @MahfudMD, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan menohok tersebut menanggapi penetapan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam pusaran kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Tiga perwira tinggi tersebut yakni eks Kapolri yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Mantan Menko Polhukam itu mengungkapkan bahwa selama ini publik menganggap skandal Ferdy Sambo dan kasus narkotika Teddy Minahasa sebagai titik terkelam yang mencoreng institusi Polri. Namun, skandal penyadapan terhadap kepala negara ini dinilainya berada pada level ancaman yang jauh lebih serius.
“Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” lanjut Mahfud.
Potensi Makar hingga Pembocoran Kronologi Penangkapan
Mahfud tak habis pikir bagaimana seorang pimpinan tertinggi Polri yang masih aktif dapat melakukan penyadapan terhadap kepala negaranya sendiri. Ia mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas penanganan kasus ini tanpa kompromi.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” tegas Mahfud.
Dalam tayangan tersebut, Mahfud juga membeberkan informasi yang ia terima terkait kronologi penjemputan Listyo cs sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Menurutnya, berawal dari pemeriksaan lima hingga enam jenderal aktif yang diamankan terkait penyadapan, mereka mengungkap sosok pemberi perintah.
“Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mahfud menyinggung dinamika proses hukum yang sempat terjadi saat pagi harinya, di mana timbul dugaan adanya upaya tawar-menawar sebelum keputusan penindakan tegas akhirnya diambil.
“Atau mungkin nego, bisa saja kan,” ucap Mahfud.
“Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka,” pungkasnya. []










