Nasional

Polri Tata Profesi Debt Collector, Dorong Legalitas dan Cegah Praktik Premanisme

KETIKKABAR.com, Jakarta — Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector agar memiliki legalitas, standar kompetensi, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik premanisme, intimidasi, hingga kekerasan dalam proses penagihan utang.

Penataan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun profesi penagihan yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Namun, Rudy menegaskan penataan profesi tersebut tidak cukup hanya dengan mengganti nama. Diperlukan aturan yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap petugas.

BACA JUGA:  Nasir Djamil Peringatan Bahaya Narkoba, Minta Generasi Muda Aceh Dibentengi Karakter dan Literasi Digital

Selama ini, praktik penagihan utang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang memicu konflik.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan yang bergerak di industri pembiayaan.

Karena itu, Polri mendorong agar para petugas penagihan memiliki wadah profesi yang jelas, sekaligus dibekali kemampuan dan pemahaman hukum sebelum menjalankan tugas di lapangan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Polri Bahas Pembentukan Satuan Jasa Penagihan

Salah satu gagasan yang muncul dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilakukan Polri. Meski demikian, satuan ini nantinya memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

BACA JUGA:  Polda Metro Minta Maaf Usai Polisi Halangi Jurnalis Liput Demo Sumpah Pemuda di Bundaran HI

Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, setiap kegiatan penagihan harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Petugas dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Rudy menegaskan, penataan dan legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, upaya tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan peningkatan kepatuhan terhadap hukum.

“Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” demikian Rudy. []

TERKAIT LAINNYA