KETIKKABAR.com, Lhokseumawe — Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya memperkuat pendidikan karakter, nilai spiritual, dan literasi digital untuk membentengi generasi muda Aceh dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Nasir menilai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan penegakan hukum.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan lintas sektor mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, hingga masyarakat luas untuk membangun ketahanan sosial anak muda.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bagi Generasi Muda Aceh yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lhokseumawe, Minggu, 25 Oktober 2026.
Acara tersebut digelar berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bertajuk “Pendidikan Karakter, Spiritual, dan Literasi Digital: Memperkuat Pilar Ketahanan Generasi Bangsa terhadap Narkoba”.
“Pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan larangan dan tindakan hukum semata. Generasi muda Aceh harus dibekali karakter yang kokoh, landasan spiritual yang baik, kecakapan berpikir kritis, serta kemampuan memilah informasi di ruang digital,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya.
Nasir memaparkan, beragam tantangan sosial yang dihadapi remaja saat ini, seperti tekanan akademik, perundungan (bullying), pengaruh pergaulan sebaya, hingga paparan konten digital yang tidak sehat serta rentan memicu perilaku berisiko jika tidak diimbangi dengan benteng moral dan pendampingan yang tepat.
Selain penguatan karakter dan benteng spiritualitas sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah, ia menyoroti urgensi literasi digital agar generasi muda cakap memilah informasi serta mampu menghindari risiko kejahatan di ruang siber.
Peran Reusam Gampong dan Ketahanan Ekonomi
Dalam kesempatan itu, Nasir mendorong optimalisasi pencegahan berbasis komunitas hingga tingkat desa atau gampong. Langkah ini dapat ditempuh salah satunya dengan memperkuat Reusam Gampong berdasarkan kearifan lokal Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat gampong seperti Keuchik, Tuha Peut, tokoh adat, serta pemuda diharapkan bersinergi menciptakan lingkungan aman dari narkoba, yang ditopang oleh penyediaan kegiatan positif, edukasi berkelanjutan, hingga kemudahan akses rehabilitasi bagi para pengguna.
Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan sebagian warga Aceh dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia mengingatkan agar sejarah kepahlawanan dan nilai-nilai keislaman di Aceh dijadikan landasan moral untuk melindungi generasi penerus.
Dedy juga menyoroti keterkaitan antara tekanan ekonomi dan kerentanan masyarakat terhadap bujuk rayu bisnis narkoba.
Ia menegaskan perlunya integrasi antara program pencegahan narkoba dengan pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang legal.
Selain itu, Dedy mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui penerbitan aturan pelaksana.
Keberadaan aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memperjelas tata kerja dan koordinasi antarinstansi dalam penanganan narkotika di Aceh secara terarah dan berkelanjutan. []











