KETIKKABAR.com, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan Selatan.
Desakan itu muncul di tengah pemeriksaan terhadap 12 korporasi oleh Polda Kalimantan Selatan, dengan empat di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
Rifqinizamy meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjut hal ini,” kata Rifqinizamy dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu meminta Kanwil BPN Kalimantan Selatan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut, mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
HGU Perusahaan Bisa Dicabut
Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU perusahaan dapat dicabut apabila perusahaan terbukti sengaja membakar lebih dari 50 persen lahannya.
“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja, maka kemudian izin konsesi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsesi, baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebut perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran dapat dikenai sanksi pencabutan HGU seluas lahan yang terbakar.
Selain mendorong sanksi administratif, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus berlanjut hingga proses peradilan selesai, bukan berhenti pada penetapan tersangka.
“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan, bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Penegakan Hukum Diharapkan Cegah Karhutla Berulang
Rifqinizamy berharap penegakan hukum yang tegas disertai sanksi administratif dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat, kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya. []











