Nasional

Yusril Dukung Usulan Luhut, Korupsi Dinilai Bukan Kejahatan Luar Biasa

KETIKKABAR.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia menilai definisi korupsi dalam hukum Indonesia perlu diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).

Yusril juga menyoroti penyebutan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam penjelasan UU Tipikor. Menurut dia, istilah tersebut tidak berarti korupsi tergolong kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum internasional.

“Sebenarnya yang bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. Tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime,” kata Yusril seusai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dukungan Yusril terhadap revisi UU Tipikor disampaikan setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Sekjen PBB Antonio Guterres di Hambalang, Bahas Isu Global

Menurut Yusril, persetujuan prinsip dari Presiden dapat mempermudah pemerintah memulai pembahasan untuk memperbaiki regulasi pemberantasan korupsi.

“Saya kira Pak Luhut sudah bicara dengan Presiden, prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju. Kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami untuk mulai memikirkan perbaikan UU Korupsi itu sendiri,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, definisi korupsi dalam peraturan Indonesia selama ini banyak bertumpu pada unsur kerugian negara. Ia menilai penyesuaian dengan standar internasional diperlukan agar penanganan perkara korupsi memiliki batasan yang lebih jelas.

“Jadi, kita akan lebih fokus, banyak negara sebenarnya hanya pada kasus bribery saja, Malaysia pun saya kira kasusnya seperti itu juga.”

Meski menilai korupsi bukan kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum internasional, Yusril menegaskan pemberantasannya tetap dapat dilakukan melalui cara-cara khusus.

“Tetapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa, tetapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa.”

BACA JUGA:  Gerindra Klaim Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan Hasil Pencitraan

Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian

Sehari sebelum pernyataan Yusril, Luhut mengatakan telah menyampaikan hasil kajian tim DEN kepada Prabowo. Kajian tersebut membahas definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara yang dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas bisnis.

Luhut menyinggung dampak definisi tersebut terhadap kegiatan usaha, termasuk aktivitas yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut, Selasa (20/10).

“Karena itu, penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.”

Wacana revisi UU Tipikor tersebut menempatkan definisi tindak pidana korupsi sebagai salah satu pokok pembahasan. Namun, dukungan terhadap kajian perubahan definisi belum dengan sendirinya berarti revisi undang-undang telah diputuskan atau disahkan. []

TERKAIT LAINNYA