Nasional

32 Perusahaan Kena Sanksi, 6 Dibekukan Menhut Terkait Karhutla

KETIKKABAR.com, Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dengan penindakan ini, total perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan, dengan luas konsesi keseluruhan mencapai 1,93 juta hektare.

Raja Juli menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), saat menghadiri rapat kabinet paripurna. Ia mengatakan, penindakan terhadap korporasi merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan, penegakan hukum terkait karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menjangkau perusahaan yang diduga terkait dengan pelanggaran di sektor kehutanan.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar politikus PSI ini.

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan mencatat total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di tujuh provinsi.

“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” tutur Raja Juli.

Luas konsesi 32 perusahaan mencapai 1,93 juta hektare

Kementerian Kehutanan mencatat, luas konsesi 32 perusahaan yang dikenai pembekuan, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem mencapai 1.931.115 hektare.

BACA JUGA:  Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi, 92 dari 97 Laporan Karhutla Naik Penyidikan

“Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi,” ujarnya.

Dari total tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem. Delapan perusahaan lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem, sedangkan lima perusahaan dicabut izinnya.

Total areal terbakar yang terkait dengan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Menhut buka peluang proses pidana

Raja Juli menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” kata Raja Juli.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membahas penanganan perkara karhutla.

“Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencocokkan data perkara yang sedang ditangani masing-masing institusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan kasus yang ditangani secara terpisah dan perkara yang dapat ditangani bersama.

BACA JUGA:  Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN

“Insyaallah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” kata Raja Juli.

“Pendek kata, penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkasnya.

Daftar enam perusahaan yang dikenai pembekuan

Kementerian Kehutanan menyebut enam perusahaan berikut dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada 2026:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya — Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan areal terbakar 4.803 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen — Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan areal terbakar 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari — Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan areal terbakar 718 hektare.
  4. PT Ramang Agro Lestari — Pulang Pisau dan Kapuas, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan areal terbakar 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang — Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan areal terbakar 348 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati — Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan areal terbakar 193 hektare.

Pemerintah menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. []

TERKAIT LAINNYA