KETIKKABAR.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan tersebut disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di tengah masyarakat yang masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Abdullah mengaku kecewa atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan.
Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” tegas Abdullah kepada wartawan, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.
KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Dalam perkembangan terbaru pada 16 Oktober 2026, KPK menyebut telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.
Abdullah meminta KPK tidak berhenti pada penanganan perkara yang terungkap melalui OTT tersebut. Ia mendorong penyidik menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB, termasuk melalui audit menyeluruh bersama BPK.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” kata Abdullah.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022 perlu ditelusuri secara serius.
Penggunaan dana siap pakai dalam situasi darurat, kata Abdullah, tetap membutuhkan pengawasan agar celah pengadaan tidak dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Minta KPK Dalami Kemungkinan Pidana Mati
Abdullah juga meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan pidana mati apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional. Penerapannya tetap bergantung pada pembuktian dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Ia meminta KPK menelusuri informasi mengenai pejabat yang diduga menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.
Menurut Abdullah, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan tidak dimanfaatkan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Ia juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Pengawasan, menurutnya, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” kata Abdullah.
Abdullah menegaskan, penyalahgunaan dana kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Praktik tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga yang sedang menghadapi situasi darurat.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya. [*]











