Politik

Ketua DPD Golkar Pemalang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan

KETIKKABAR.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Pemalang, Nur Azmi Wicaksono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Azmi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menyebut Nur Azmi telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 22 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, Nur Azmi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.11 WIB.

Pemeriksaan terhadap Ketua DPD Golkar Pemalang itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

BACA JUGA:  PSI Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak akan Berlanjut ke DPR

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Rp1,98 Miliar

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Praktik tersebut diduga melibatkan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK.

Dalam prosesnya, Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.

BACA JUGA:  Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Anggota DPR Abdullah: Iblis Pun Minder!

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.

Selain dugaan pemerasan dan pengurusan perkara, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.

Pemeriksaan Nur Azmi sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Belum ada keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan khusus Nur Azmi dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut KPK. []

TERKAIT LAINNYA