Hukum

Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Ada Indra Kenz hingga Jimmy Masrin

KETIKKABAR.com — Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan identitas empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menghuni fasilitas klaster mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Syafrida merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026, yang kemudian dikonfirmasi usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keempat narapidana yang kedapatan menempati fasilitas khusus tersebut yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang merupakan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Jimmy Masrin selaku terpidana kasus kredit fiktif, serta Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong.

BACA JUGA:  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri Buntut Sengkarut di Lapas Cibinong

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irjen (Rudi Setiawan) dan itu memang napi koruptor yang menggunakan,” kata Syafrida saat ditemui awak media.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, turut membenarkan salah satu temuan dalam sidak tersebut, khususnya terkait keberadaan Jimmy Masrin di dalam rumah mewah kawasan lapas.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ungkap Rudi Setiawan.

Sebelumnya, temuan klaster hunian mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong ini mencuat setelah tim Ombudsman melakukan sidak mendadak dan menemukan bingkai foto serta sosok Jimmy Masrin beraktivitas di dalam bangunan eksklusif tersebut. (*)

TERKAIT LAINNYA