KETIKKABAR.com — Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Presiden untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait skandal temuan fasilitas mewah menyerupai vila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, pada Minggu (27/9/2026) menyusul sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) yang membongkar keberadaan bangunan eksklusif berfasilitas lengkap serta dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan tertentu di lingkungan lapas.
ARUKKI menilai keberadaan fasilitas istimewa tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan berjenjang di internal Kementerian Imipas yang tidak bisa hanya ditimpakan kepada petugas teknis di lapangan.
Oleh karena itu, Presiden dituntut melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas seluruh pejabat yang bertanggung jawab dari tingkat hulu hingga hilir.
“Presiden tidak boleh tinggal diam. Apapun hal ini harus menjadi atensi serius karena menjadi hal memalukan dalam masa kepemimpinannya. Minimal lakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Menteri Imipas,” kata Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, Minggu (27/9/2026).
“Minimal ini adalah bentuk kelalaian dari Menteri Imipas yang kecolongan atas kejadian tersebut,” ujarnya.
“Presiden wajib lakukan investigasi serius dan copot seluruh pejabat dari hulu ke hilir jika benar-benar berkomitmen melakukan perbaikan di lingkungan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Hasil Sidak Ombudsman: Ada Vila, Alphard, hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Skandal ini mencuat setelah tim Ombudsman RI melancarkan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Di area belakang dekat rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, tim mendapati permukiman dengan bangunan menyerupai vila yang dihuni oleh warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas mewah, seperti tempat tidur king size, sofa, televisi berukuran besar, kulkas, dapur, hingga meja makan.
Selain itu, Ombudsman menemukan botol minuman keras di bangunan yang diklaim petugas sebagai rumah asimilasi, serta keberadaan satu unit mobil Toyota Alphard di kawasan yang dihuni warga binaan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menegaskan fasilitas ini diduga kuat telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujar Syafrida.
“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.
Temuan tersebut kini berkembang ke ranah dugaan adanya praktik pungutan atau pembayaran agar warga binaan tertentu bisa menikmati fasilitas khusus tersebut, meskipun nominal dan penerima resminya masih dalam tahap pembuktian.
Isu Keterkaitan Ferdy Sambo dan Keterlibatan DPR RI
Sidak ini juga sempat mengaitkan nama mantan Pejabat Polri, Ferdy Sambo, yang diketahui menjadi salah satu warga binaan di Lapas Cibinong sejak dipindahkan dari Lapas Salemba pada Agustus 2023. Namun, Ombudsman memastikan bahwa keterkaitan Sambo dengan fasilitas mewah tersebut belum terbukti secara faktual.
Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyebut Sambo tidak ditemukan berada di dalam bangunan yang diperiksa saat sidak berlangsung.
Di sisi lain, temuan ini langsung mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diteruskan ke Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Imipas untuk didalami melalui fungsi pengawasan parlemen.
“Saya juga baru tahu dari media, dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pakar Hukum Pidana: Sanksi Jangan Berhenti di Petugas Lapangan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai temuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Menurut Fickar, penindakan hukum dan sanksi etik tidak boleh mendiskreditkan petugas teknis belaka, melainkan harus menyasar tingkat pengambil kebijakan tertinggi.
“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar, Kamis (24/9/2026).
“Ini suatu penyimpangan yang jelas dan harus dilakukan tindakan yang drastis. Selain telah menyimpang dari standar lembaga pemasyarakatan, juga telah terjadi perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengusutan harus sampai ke akar-akarnya. “Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” tegas Fickar.
Respon Ditjenpas dan Batas Waktu Tindakan Korektif
Menanggapi gejolak tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyatakan telah menerjunkan tim khusus untuk memverifikasi sarana, prasarana, standar pengamanan, administrasi, hingga status legalitas bangunan rumah asimilasi di Lapas Cibinong.
Ombudsman RI sendiri memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan bagi Kementerian Imipas untuk melakukan tindakan korektif menyeluruh.
Langkah ini mencakup evaluasi total terhadap regulasi, SDM, Kepala Lapas, hingga pembongkaran fisik bangunan yang terbukti melanggar aturan tata kelola pemasyarakatan.[]










