Hukum

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman Terkait Kerugian Negara Impor Gula

KETIKKABAR.com  – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan auditor Badan Pengawasan Keawasan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.

Langkah ini diambil menyusul klaim auditor BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada tahun 2015-2016.

Tom dengan tegas membantah adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula di eranya.

“Sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Tom di kantor Ombudsman, Selasa (12/8/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, auditor BPKP sempat mengklaim kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar, yang kemudian menurun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Tom merasa proses auditnya tidak profesional.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Menurut Tom, meskipun hasil penghitungan kerugian negara itu penting, yang lebih krusial adalah proses audit yang harus dilakukan secara profesional.

“Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” ujarnya.

Tom menegaskan bahwa laporannya ke Ombudsman bukanlah didasari oleh sentimen pribadi, melainkan sebagai upaya evaluasi konstruktif terhadap proses audit.

“Saya berharap tindakan kami, tim penasihat hukum dan bisa dilihat sebagai upaya konstruktif,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kini, ia telah bebas setelah mendapatkan abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.[]

Prabowo Terancam Kehilangan Rp782 Triliun Akibat Kebocoran Pajak

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

TERKAIT LAINNYA