Hukum

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, telah melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengawas internal BPKP.

Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam audit kerugian negara pada kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

“Kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga,” ujar penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin (4/8/2025).

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum Tom Lembong juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY, yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu auditor BPKP yang dilaporkan oleh tim Tom Lembong adalah Chusnul Khotimah, yang menjabat sebagai ketua tim audit. Chusnul sebelumnya memberikan kesaksian dalam persidangan pada 23 Juni 2025.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Dalam kesaksiannya, Chusnul Khotimah menyatakan bahwa aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada tiga menteri perdagangan selama periode tersebut, audit yang bermasalah hanya menemukan perizinan impor (PI) pada era Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.

Berdasarkan informasi dari laman resmi bpkp.go.id, Chusnul Khotimah tercatat sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Angka ini didasarkan pada audit BPKP. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen:

  1. Kemahalan Harga: Kerugian sebesar Rp 194,71 miliar yang berasal dari kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih.
  2. Kekurangan Pembayaran Pajak: Kerugian sebesar Rp 383,38 miliar yang berasal dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.[]
BACA JUGA:
16 Orang Diciduk Sekaligus! Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Sorotan Said Didu soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

TERKAIT LAINNYA