KETIKKABAR.com — Upaya hukum luar biasa yang ditempuh artis Nikita Mirzani resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut menegaskan bahwa vonis enam tahun penjara yang menjerat Nikita kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani.
Informasi penolakan PK ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pengusaha kecantikan Reza Gladys, Julius Sembiring. Pihaknya mengetahui status putusan tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak,” ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media, belum lama ini.
Merujuk Direktori Putusan MA, perkara PK Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Majelis Hakim MA memutuskan amar ‘Tolak PK Terpidana’ pada 17 September 2026.
Perkara yang menyeret Nikita ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys atas dugaan tindak pidana UU ITE dan TPPU. Nikita kemudian melewati serangkaian proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Tak puas dengan putusan itu, proses hukum berlanjut ke tingkat banding.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara setelah menyatakannya terbukti melakukan TPPU. Nikita sempat mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada Maret 2026.
Penolakan PK oleh MA menjadi akhir dari seluruh rentetan upaya hukum yang diajukan Nikita.
“Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” pungkas Julius.[]










