KETIKKABAR.com – Isu dugaan aliran dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikaitkan dengan perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang mulai menyita perhatian publik.
Menanggapi rumor tersebut, mantan Rais Syuriyah PBNU, KH Muhibbul Aman Aly, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang jelas.
Kiai Muhib menegaskan bahwa penelusuran terkait indikasi transaksi atau aliran dana sepenuhnya merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum.
“Menurut saya, kita percayakan saja proses ini kepada pihak penyidik. Dalam hal ini adalah KPK. Kalau memang silakan KPK untuk menelusurinya,” kata Kiai Muhib kepada Inilah.com, Senin (21/9/2026).
Perkara yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembantuan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penyidik menduga empat di antara tersangka—yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—bertindak sebagai pihak yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, KPK mendalami indikasi keberadaan ‘struktur bayangan’ dari pihak non-pegawai kementerian yang disinyalir memiliki akses khusus ke pejabat ATR/BPN untuk mengumpulkan uang dalam layanan pertanahan.
Mengenai desas-desus aliran dana ke arena Muktamar NU, Kiai Muhib memilih enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menilai persoalan ini telah masuk ke ranah hukum sehingga semua pihak sepatutnya menunggu hasil kerja penyidik.
“Jadi mohon maaf saya tidak mungkin untuk mengomentari hal yang masuk pada ranah hukum, karena bukan wilayah saya. Tetapi kita harus percaya kepada KPK, kita serahkan kepada KPK bagaimana proses penyidikannya,” ujar Kiai Muhib.
Ia menambahkan bahwa rumor yang beredar saat ini belum dapat dijadikan fakta hukum mengingat belum adanya proses penyidikan khusus yang mengarah ke substansi isu tersebut.
“Nah karena kan itu masih wacana, masih belum ada penyidikan. Nah kita tunggu prosesnya. Jadi saya kira gitu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muhib turut menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang namanya terseret dalam pusaran isu ini.
Ia mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran Nusron belum berstatus sebagai tersangka.
“Bahkan Kang Nusron kan juga masih belum dipanggil kan, jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya,” kata Kiai Muhib.
KPK sendiri mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan dari Nusron apabila keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik untuk membuat terang perkara, serta mengimbau seluruh pihak terkait bersikap kooperatif.
Nama Nusron Wahid sebelumnya memang sempat mencuat dalam bursa bakal calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Dalam tahap penjaringan, ia mengantongi 207 suara dan bertengger di jajaran lima besar kandidat.
Kendati demikian, langkah Nusron terhenti akibat terbentur ketentuan administratif yang melarang pejabat politik menduduki jabatan Ketua Umum PBNU.
Hingga saat ini, keterkaitan antara perkara dugaan suap HGB di ATR/BPN dengan perhelatan Muktamar NU masih sebatas isu yang membutuhkan pembuktian dan verifikasi resmi dari penyidikan KPK.[]










