Hukum

Kebijakan Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Murni Keputusan Gus Yaqut

KETIKKABAR.com — Fakta baru terkait polemik pengelolaan ibadah haji kembali terkuak dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Perencana Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Slamet, membeberkan bahwa skema pembagian kuota haji tambahan sejumlah 20.000 jemaah—di mana 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus—merupakan kebijakan mutlak dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Slamet dihadirkan untuk memberikan keterangan atas terdakwa Gus Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Tim JPU awalnya mengonfirmasi rangkaian diskusi daring yang melibatkan jajaran pejabat eselon I dan II serta staf khusus Menteri Agama terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama pada Desember 2023 silam.

Berdasarkan informasi internal dari Sekretaris Ditjen PHU, Ahmad Abdullah, kebijakan pembagian porsi rata 50:50 tersebut dikonfirmasi langsung bersumber dari keputusan sang menteri.

Jaksa kemudian membacakan poin-poin krusial dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Slamet yang menyoroti ketidaksesuaian kebijakan tersebut terhadap aturan yang berlaku.

“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan UU 8/2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler,” kata Jaksa membacakan BAP Slamet.

BACA JUGA:  Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus TPPU dan Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pilih Bungkam

Kebijakan tersebut dinilai mencederai kesepakatan formal hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.

Dalam rapat legislatif tersebut, komposisi baku alokasi kuota yang disepakati masih memegang proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, termasuk besaran nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus),” jelas Jaksa saat mendalami materi persidangan.

Saat dikonfirmasi secara langsung oleh JPU mengenai penetapan kebijakan tersebut, Slamet memberikan jawaban tegas.

“Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak?” tanya Jaksa.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi dalam Memberantas Narkotika

“Betul pak,” jawab Slamet.

Slamet menambahkan, polemik pembagian kuota 50:50 ini menjadi isu hangat yang terus diperbincangkan di internal Kemenag hingga seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan haji tuntas dilaksanakan.

Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU KPK, Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya—yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (eks Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri)—didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.

Angka kerugian tersebut diakumulasikan dari berbagai komponen penyimpangan, mulai dari kelebihan keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas keberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak, praktik penjualan kuota petugas haji khusus, hingga aliran dana fee percepatan pengisian kuota haji tambahan.

Selain kerugian negara, dakwaan tersebut turut mencatat penerimaan aliran dana miliaran rupiah, di mana Gus Yaqut sendiri disebut menerima dana sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan kisaran Rp4,83 miliar, di samping sejumlah aliran dana lain yang mengalir ke sejumlah pihak korporasi dan pejabat terkait.[]

TERKAIT LAINNYA