Hukum

Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Banda Aceh, Polda Aceh Tangkap Bidan dan Dua Pelaku

KETIKKABAR.com — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil membongkar kasus aborsi ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni MR (19), NJN (42), serta SBR (46) yang berprofesi sebagai bidan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, kekasih dari tersangka MR, mengaku sedang hamil. Sejak saat itu, sejoli tersebut berupaya mencari cara untuk menggugurkan janin yang dikandung GH.

GH lantas menghubungi NJN selaku ibu kandung dari MR, guna memberitahukan kondisi kehamilannya sekaligus meminta bantuan dana aborsi sebesar Rp6 juta.

Seusai mengantongi uang tersebut, NJN bertolak ke Banda Aceh untuk mendampingi GH mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-43 PT SBA, Pemkab Aceh Besar Apresiasi Peran Strategis dan Kontribusi Nyata Perusahaan

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.

Joko mengungkapkan bahwa tersangka NJN dan MR ditangkap petugas di lokasi terpisah, yakni di Pulo Aceh dan Banda Aceh, pada Senin (10/8/2026).

Adapun bidan SBR diciduk di tempat praktiknya di Desa Punge Jurong dua hari setelah penangkapan dua pelaku pertama.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung. Beberapa di antaranya meliputi kain putih pembungkus janin, peralatan USG, cangkul penggali tanah, bukti transfer dana aborsi, obat-obatan keras, peralatan medis aborsi, serta unit alat komunikasi.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Termasuk Ruangan Dirjen PPTR

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” demikian, pungkas Joko.[]

TERKAIT LAINNYA