Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

KETIKKABAR.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

Pemanggilan ini dilakukan setelah Febrie sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat saksi tersebut meliputi Febrie, Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.

“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

BACA JUGA:  Kasus Febrie Adriansyah Butuh Kepastian Hukum, Bukan Pencitraan Elite

Kasus ini awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Kejagung.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.

Sebelumnya, jajaran Polri sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini, termasuk kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah, dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah mewah itu diketahui sempat digunakan oleh Don Ritto sebagai tempat operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.[]

TERKAIT LAINNYA