KETIKKABAR.com – Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik keras terhadap tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026).
Kebijakan tersebut dinilai mencederai standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan keraguannya atas independensi penyidik Kejagung dalam memproses hukum mantan Jampidsus tersebut.
Menurutnya, tidak adanya penahanan terhadap Febrie memperlihatkan perlakuan yang tidak setara (not equal) serta mengindikasikan masih kuatnya pengaruh sang tersangka di internal institusi.
“Karena sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” ujar Sugeng melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sugeng membandingkan kasus ini dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam perkara serupa, yakni Don Rito, yang langsung ditahan oleh penyidik.
Ia memperingatkan bahwa absennya penahanan terhadap Febrie berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pembuktian, memperpanjang durasi penanganan perkara, hingga memicu risiko hilangnya atau menguapnya alat bukti.
Sebagai langkah solutif untuk mengembalikan kepercayaan publik, IPW mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan serta menggelar ekspose perkara dengan menghadirkan Febrie Adriansyah bersama Donny Rito di hadapan media.
“Apabila penahanan Febrie Adriansyah ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” pungkas Sugeng.[]












