Hukum

Tragedi Hukum Nadiem: Divonis 10 Tahun, Hakim Terbelah, dan Kewajiban Bayar Rp809 Miliar!

KETIKKABAR.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Diwarnai Dissenting Opinion

Putusan ini tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.

Dalam pendapat berbeda tersebut, hakim menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur pidana tidak terbukti.

Menurut pertimbangan hakim tersebut, alat bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membedakan antara konflik kepentingan dan kejahatan korporasi.

Namun, empat hakim lainnya memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis tersebut berdasarkan mekanisme suara terbanyak (mayoritas).

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Nadiem diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Selain itu, majelis menetapkan barang bukti berupa uang tunai akan dirampas untuk negara.[]

Click here to preview your posts with PRO themes ››

TERKAIT LAINNYA