KETIKKABAR.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem merasa upayanya selama satu tahun persidangan untuk memaparkan seluruh fakta terkait kebijakan yang ia ambil saat menjabat tidak mendapatkan ruang yang adil.
“Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan,” kata Nadiem.
Meski putusan telah diketuk, Nadiem menegaskan dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran. Ia memandang kasus ini sebagai preseden penting bagi para profesional yang menjalankan tugas negara.
“Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum lanjutan yang akan ia hadapi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.
Jika aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Hingga persidangan berakhir, perkara ini diwarnai dengan dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai bahwa alat bukti yang ada tidak cukup kuat dan tidak terdapat hubungan kausal yang nyata antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa, sehingga ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.[]












