KETIKKABAR.com – Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 11 jam.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Fiona Handayani, yang diperiksa sebagai saksi, tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.01 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (5/8/2025).
Menurut kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, kliennya dicecar sekitar 60 hingga 70 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan berfokus pada komunikasi yang terjadi antara Fiona dengan empat tersangka dalam kasus ini.
“Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini, itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada,” ujar Indra.
Indra menjelaskan, komunikasi tersebut terbatas pada proses kerja dalam menentukan pilihan antara laptop Chromebook atau Windows untuk pengadaan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan final yang diambil dalam rapat kajian teknis pada 6 Mei 2020, meskipun penyidik menduga sebaliknya.
“Kami sampaikan dengan baik, dengan tegas sama penyidik, itu tidak pernah ada (keputusan final),” tegasnya.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Fiona bersama Nadiem Makarim dan mantan stafsus lainnya, Jurist Tan, membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup ini diduga digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan.
Namun, Indra membantah hal tersebut. Menurutnya, grup itu dibentuk sebatas untuk memilih orang-orang yang akan diajak bekerja oleh Nadiem sebagai menteri, bukan secara khusus untuk membahas pengadaan Chromebook.
“Tapi, bukan khusus membahas Chromebook, tidak. Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu. Tidak ada membahas Chromebook secara terperinci,” klaim Indra.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
- Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang berasal dari pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun.
Kejanggalan muncul karena laptop ini dinilai tidak optimal untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang kurang memiliki akses internet.[]
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK


















