KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total uang yang dikembalikan mencapai hampir Rp10 miliar, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar. Uang ini diterima dari beberapa pihak yang kooperatif.
“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/10/2025).
Pengembalian uang juga diakui berasal dari pihak vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Meskipun demikian, Anang enggan merinci identitas tersangka yang mengembalikan uang atau jumlah spesifik yang diserahkan, dengan alasan proses penyidikan dan kelengkapan berkas masih berlangsung.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun dan berujung pada kerugian negara Rp1,9 triliun.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Anang menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan tidak hanya terhadap perorangan, tetapi juga seiring dengan kegiatan penelusuran aset.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang terkait Administrasi Pemerintahan, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
Luhut: Utang Proyek Whoosh Diselesaikan dengan Restrukturisasi, Bukan APBN


















