Hukum

Korupsi Haji: Dito Ariotedjo Diperiksa Soal Lawatan ke Arab Saudi!

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut mega-skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pada Selasa sore, 30 Juni 2026, penyidik lembaga antirasuah itu kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, atau yang akrab disapa Dito Ariotedjo.

Kehadiran Dito di Gedung Merah Putih KPK kali ini adalah untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjerat dua tersangka dari pihak swasta.

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta. ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan.

Fokus pemeriksaan Dito mengarah pada lawatannya ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat itu, Dito turut mendampingi Joko Widodo—yang kala itu menjabat sebagai presiden—dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman.

Pertemuan tingkat tinggi inilah yang menjadi cikal bakal mengalirnya kuota haji tambahan untuk Indonesia, yang belakangan berujung rasuah.

Meski materi perkara terbilang berat, Dito mengaku proses pemeriksaannya berjalan singkat. “Tadi cuma 10 (pertanyaan) ya total, dari biodata sampai selesai,” ungkapnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dalam perkara ini, KPK turut menyoroti dugaan keterlibatan Maktour Travel, perusahaan yang dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur—mantan bapak mertua Dito.

Namun, saat disinggung apakah penyidik mencecarnya terkait dugaan pemusnahan barang bukti oleh pihak Maktour, Dito menepisnya.

“Nggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar hanya pas di Arab Saudi,” tegasnya.

Jejak Kongkalikong Kuota Haji dan Aliran Dana

Pemeriksaan Dito merupakan rentetan dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ke balik jeruji besi pada Maret 2026 lalu.

Kini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dari sektor swasta sejak 8 Juni 2026. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK menduga kuat adanya permufakatan jahat antara Ismail, Asrul, dan Fuad Hasan Masyhur bersama Gus Yaqut serta Gus Alex.

Pertemuan elite tersebut diduga merancang manipulasi pembagian kuota haji tambahan, mengabaikan batas maksimal 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan menyulapnya menjadi skema pembagian 50-50 persen antara haji reguler dan khusus.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Lebih jauh, kongkalikong ini diduga sengaja dirancang untuk mendistribusikan kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yakni Maktour Travel, NRA Grup, dan anggota Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan KPK, terungkap arus dana haram pelicin yang fantastis. Tersangka Ismail diduga menggelontorkan suap kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi senilai 10 ribu dolar AS.

Akibat praktik lancung ini, Maktour diduga meraup keuntungan ilegal (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Suntikan dana juga mengalir dari tersangka Asrul, yang diduga menyetor suap hingga 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah bayang-bayang Asrul ditaksir meraup pundi-pundi keuntungan tak sah mencapai Rp40,8 miliar pada musim haji 2024.[]

TERKAIT LAINNYA