KETIKKABAR.com – Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggaran sebesar Rp1,03 triliun disebut telah dibayarkan kepada vendor, namun hingga per 7 April 2026, puluhan ribu unit kendaraan tersebut diketahui masih dalam tahap perakitan.
Dudung menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh pejabat lama di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain masalah keterlambatan progres fisik, pengadaan ini juga terindikasi kuat terjadi praktik markup harga.
“Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” ujar Dudung, Jumat (12/6/2026).
Terkait dugaan markup, Dudung menjelaskan bahwa nilai kontrak tersebut tidak sesuai dengan kondisi barang. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggelembungan harga tersebut.
“Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,” jelas Dudung.
Kejanggalan juga ditemukan pada kualifikasi vendor, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Berdasarkan situs resminya, PT YAT sendiri bukanlah agen pemegang merek, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang umum, logistik, dan alat kesehatan.
Terkait kasus korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), serta yang terbaru, Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM).[]











