Hukum

320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Rudenim, Terbanyak dari Vietnam

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online (judol) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Ratusan tersangka tersebut sebelumnya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Proses pemindahan para tersangka dimulai pukul 17.18 WIB dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat kabel ties, para tersangka digiring masuk ke sejumlah bus yang telah disiapkan menuju lokasi penitipan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka akan dibagi ke dua lokasi detensi berbeda.

“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (10/5).

BACA JUGA:
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Wira menambahkan, dari total 321 orang yang diamankan, hanya 320 orang yang dititipkan ke Imigrasi karena status kewarganegaraan mereka.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) tetap ditahan di kantor Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” imbuhnya.

Sindikat ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (7/5/2026). Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku didapati sedang mengoperasikan situs judi online secara aktif.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ungkap Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal wisata. Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa masa berlaku visa para pelaku telah habis (overstay).

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Berikut adalah rincian asal negara 320 WNA yang diamankan:

Vietnam: 228 orang
China: 57 orang
Myanmar: 13 orang
Laos: 11 orang
Thailand: 5 orang
Malaysia: 3 orang
Kamboja: 3 orang

TERKAIT LAINNYA