KETIKKABAR.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengonfirmasi penangkapan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah pada Selasa (28/4/2026).
Ketiganya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah telah menerima informasi resmi mengenai penangkapan tersebut.
“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April,” ujar Heni di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Heni, para pelaku diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Dalam proses penangkapan, aparat keamanan Arab Saudi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga kuat palsu.
“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” tambah Heni.
Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi atensi serius pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, telah memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat ibadah haji tanpa visa resmi.
Ia menegaskan adanya sanksi berat bagi pelanggar, mulai dari denda, deportasi, hingga pencekalan masuk ke Arab Saudi.
“Dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa masuk lagi ke Saudi. Karena itu kami dari Kementerian Haji dan Umrah berharap doa dari seluruh masyarakat bahwa rombongan jemaah haji kita dapat berjalan sesuai target, hajinya lancar, sukses, jemaah sehat, dan aman, dan mendapatkan haji yang mabrur,” tegas Irfan pada Rabu (15/4/2026). []










