KETIKKABAR.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) didakwa atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Nurdia Rahmah Rery (38), di Singapura.
Kasus ini mencuat setelah Salehuddin menyerahkan diri ke polisi dan kini ia terancam hukuman mati.
Dilansir dari The Straits Times, Minggu (26/10/2025), pembunuhan tragis tersebut diduga terjadi di salah satu kamar hotel yang berlokasi di South Bridge Road pada dini hari, Jumat (24/10/2025).
Peristiwa ini mulai terungkap ketika Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pukul 07.40 pagi pada Jumat (24/10). Ia dilaporkan mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah membunuh sang istri.
Petugas yang melakukan pengecekan kemudian menemukan korban, Nurdia Rahmah Rery, di kamar hotel tersebut.
Salehuddin telah dihadirkan di pengadilan melalui sambungan video dari dalam tahanan. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan kepadanya dalam Bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah.
Dalam persidangan, Salehuddin sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah ia dapat dituntut dan diadili di Indonesia.
Hakim menyatakan kasus masih dalam tahap awal dan tidak akan menerima permohonan apa pun saat ini.
Salehuddin juga diperintahkan untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu. Perintah ini memicu keberatan dari terdakwa karena ancaman hukuman yang menantinya.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” kata Salehuddin melalui seorang penejemah.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, Salehuddin menghadapi hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku di Singapura.
Kasus ini menjadi pembunuhan kelima yang dilaporkan terjadi di Singapura sepanjang tahun 2025. []
Trump Puji Prabowo di KTT ASEAN: “Sahabat Saya, Pembawa Perdamaian Timur Tengah
Sumber: detik

















