Hukum

80 WNI Haji Ilegal Dicegat di 14 Bandara, Soetta Terbanyak!

KETIKKABAR.com – Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Ditjen Imigrasi, Kementerian Haji (Kemenhaj), dan Bareskrim Polri menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Penindakan ini dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara internasional di seluruh Indonesia guna melindungi warga dari modus penipuan.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, merinci bahwa penundaan terbanyak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, disusul Bandara Juanda (15), Kualanamu (5), dan Yogyakarta International Airport (3). Selain penundaan, pihak imigrasi mengidentifikasi 55 percobaan baru serta dua orang sebagai subject of interest.

BACA JUGA:
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar dalam rilis resmi, Sabtu (9/5/2026).

Dukungan penegakan hukum juga diperkuat oleh Bareskrim Polri. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait praktik haji ilegal, di mana sebagian besar telah masuk dalam tahap tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan ibadah haji dengan visa resmi.

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Ia menyebut langkah pencegahan ini krusial mengingat potensi kasus haji nonprosedural bisa mencapai 20.000 kasus setiap tahunnya.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran paket haji jalur cepat maupun penggunaan visa nonhaji yang melanggar mekanisme resmi, demi menjamin keamanan dan ketertiban jemaah selama di tanah suci. []

https://www.ketikkabar.com/2026/05/08/berusia-101-tahun-ramlah-sali-jadi-jamaah-haji-tertua-asal-aceh-tahun-2026/

TERKAIT LAINNYA