InternasionalNews

Iran Batasi Selat Hormuz 12 Kapal per Hari, Minta Tol Rp34 Miliar per Melintas

KETIKKABAR.com – Pemerintah Iran dilaporkan mulai memberlakukan pembatasan ketat di Selat Hormuz dengan hanya mengizinkan sekitar 12 kapal yang melintas per hari.

Tak hanya pembatasan kuota, Teheran juga memberlakukan tarif tinggi yang mencapai US$2 juta atau sekitar Rp34 miliar per kapal bagi mereka yang ingin melewati jalur vital tersebut.

Laporan The Wall Street Journal yang dikutip pada Minggu, 12 April 2026, menyebutkan bahwa kebijakan ini telah dimasukkan ke dalam daftar syarat yang diajukan Iran dalam negosiasi damai dengan Amerika Serikat di Pakistan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya Teheran memperkuat posisi tawarnya di meja diplomasi.

Syarat dalam Negosiasi di Pakistan

Kebijakan baru ini disampaikan Iran kepada pihak mediator sebagai bagian dari kerangka kesepakatan gencatan senjata.

BACA JUGA:
Trump Ancam Beri 'Masalah Besar' Jika China Nekat Pasok Senjata ke Iran

“Iran telah memberitahu para mediator gencatan senjata Iran-AS bahwa mereka akan membatasi jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz menjadi sekitar 12 kapal per hari dan mengenakan biaya tol,” ungkap laporan tersebut.

Selain batasan jumlah kapal, Iran mewajibkan setiap nakhoda atau perusahaan pelayaran untuk bernegosiasi terlebih dahulu dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) sebelum melintas.

Mengingat Iran masih terisolasi dari jaringan keuangan global akibat sanksi Barat, pembayaran tol tersebut diminta dalam bentuk mata uang kripto atau yuan China.

Arus Kapal Anjlok Drastis

Dampak dari kebijakan pengetatan ini mulai terlihat nyata di lapangan. Berdasarkan data dari S&P Global Market Intelligence, arus lalu lintas di Selat Hormuz menurun secara signifikan.

Pada 7 April lalu, tercatat hanya empat kapal yang berhasil melintas. Angka ini anjlok drastis jika dibandingkan dengan kondisi sebelum konflik yang mampu mencapai lebih dari 100 kapal per hari.

Secara hukum internasional, tindakan Iran ini memicu perdebatan serius. Selat Hormuz merupakan jalur laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

BACA JUGA:
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Peran MPU dalam Rakor se-Aceh 2026

Namun, Iran tetap memperketat kendali fisiknya di wilayah tersebut, bahkan mengeluarkan peringatan keras bahwa kapal yang melintas tanpa izin berisiko dihancurkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di pasar energi global. Negara-negara di Teluk, Eropa, hingga Asia yang sangat bergantung pada pasokan minyak dan gas melalui selat tersebut kini berada dalam bayang-bayang krisis energi jika pembatasan terus berlanjut.[]

TERKAIT LAINNYA