Hukumkriminal

Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

KETIKKABAR.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Aksi ini diduga melibatkan skema tekanan terhadap pejabat daerah demi mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah.

Selain sang Bupati, KPK juga menyeret Dwi Yoga Ambal, yang menjabat sebagai ajudan bupati, ke dalam lingkaran tersangka perkara tersebut.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Modus Operandi: Tekanan Lewat Surat Mundur Tanpa Tanggal

Penyidikan KPK mengungkap cara yang cukup unik sekaligus intimidatif dalam praktik pemerasan ini. Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera setelah proses pelantikan.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Surat “kosong” inilah yang diduga dijadikan senjata untuk memaksa para kepala OPD menuruti setiap instruksi bupati, terutama terkait setoran uang.

Permainan Anggaran: Jatah 50 Persen Sebelum Cair

Tak hanya sekadar meminta uang, Gatut diduga melakukan manipulasi anggaran untuk memuluskan aksinya. Modusnya adalah dengan menaikkan anggaran di 16 OPD terlebih dahulu. Namun, kenaikan tersebut disertai syarat berat:

  • Target Dana: Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar.
  • Potongan Anggaran: Tersangka diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran OPD.
  • Sistem Ijon: Dana diminta oleh pihak bupati bahkan sebelum anggaran tersebut resmi cair.

Pelaksanaan penagihan uang dilakukan oleh sang ajudan, Dwi Yoga Ambal. KPK mencatat bahwa dalam praktiknya, Dwi Yoga kerap memperlakukan pimpinan OPD layaknya pihak yang memiliki utang pribadi.

Hasil Peras: Dari Sepatu Branded hingga THR Forkopimda

Hingga operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Berdasarkan data intelijen KPK, dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang jauh dari kepentingan publik:

  • Gaya Hidup: Pembelian sepatu bermerek dan jamuan makan pribadi.
  • Kesehatan: Biaya pengobatan pribadi.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Pemberian dana kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

Selain kasus pemerasan, Gatut juga diduga mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung, demi memenangkan rekanan pilihannya.Ancaman Hukum dan Penahanan

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung menjalani masa penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12e atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]

TERKAIT LAINNYA