KETIKKABAR.com – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar memberikan hukuman. Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), menegaskan tidak akan mundur dari pendiriannya.
Keduanya tetap berpegang pada hasil penelitian mereka yang menyebutkan ijazah tersebut palsu.
“Jawaban kami berdua, saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami tidak mundur 0,1 persen pun,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (12/3/2026).
Roy mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sudah mencium gelagat bahwa salah satu tersangka akan mengajukan restorative justice.
Meski begitu, ia mengaku memilih tetap fokus pada perkaranya sendiri tanpa terpengaruh oleh langkah Rismon.
“Akan ada satu lagi nih tampaknya. Karena saya sudah mencium sejak hari itu. Cuma saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini alhamdulillah, kami tidak terpengaruh,” jelas Roy.
Roy menambahkan bahwa dirinya akan terus mengikuti saran dari tim kuasa hukum untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Ia juga menggunakan analogi permainan kartu untuk menggambarkan strategi hukumnya dalam menghadapi kasus tersebut.
“Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Kartu As-nya masih disembunyikan. Kami pasti punya dong. Tapi tunggu saja semua tanggal mainnya,” pungkasnya. []










