Hukum

Bareskrim: AKBP Didik Titip Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peran Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Didik disebut menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan Dianita sebelumnya pernah menjadi anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu.

Zulkarnain menjelaskan, dalam kasus ini Dianita dititipi koper berisi narkoba oleh Didik. Koper tersebut kemudian diamankan penyidik di rumah Dianita di Tangerang, Banten.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya. Saat ini Dianita masih didalami keterangannya sebagai saksi.

Selain Dianita, penyidik juga memeriksa seorang wanita lain bernama Miranti Afriana yang merupakan istri Didik. Namun, polisi belum merinci peran Miranti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Berawal dari Informasi Paminal

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2) bahwa Didik telah ditahan.

Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Ia diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi. []

Buat Laporan Palsu, Caleg NasDem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim

TERKAIT LAINNYA