KETIKKABAR.com – Bripda Mesias Siahaya (MS) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara.
Ia juga telah dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Bripda Mesias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Irjen Johnny menyebut berkas perkara yang ditangani Polres Tual telah diserahkan ke jaksa atau tahap satu.
“Sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” pungkas Isir.
Langkah ini menandakan kasus segera memasuki tahap persidangan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Sudah Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Bripda Mesias menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada 23–24 Februari 2026.
Hasilnya, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dan disiplin internal di tubuh Polri. []

















