Nasional

THR ASN 2026 Diprediksi Cair 9–10 Maret, Tukin 100 Persen Ikut Dibayar

KETIKKABAR.com – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan mulai cair pada 9 atau 10 Maret 2026. Jadwal ini mengacu pada kebiasaan pemerintah yang menyalurkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika merujuk kalender Masehi, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Artinya, pencairan THR berpotensi dimulai pada pekan kedua Maret. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya.

THR menjadi perhatian karena Ramadhan 2026 sudah dimulai sejak Februari. Banyak ASN mulai menghitung kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja bahan pokok hingga biaya mudik.

Komponen THR bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 100 persen sesuai kebijakan terbaru pemerintah.

Untuk ASN daerah yang anggarannya dari APBD, komponen terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.

BACA JUGA:
Persib Tekuk Bali United 3-2, Kokoh di Puncak Klasemen Meski Main 10 Orang

Penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Pemerintah setiap tahun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus sebagai dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Aturan itu biasanya diteken Presiden beberapa pekan sebelum Ramadhan untuk memastikan kesiapan anggaran dan proses penyaluran.

Selain membantu ASN memenuhi kebutuhan Idul Fitri, pemerintah berharap pencairan THR ikut mendorong perputaran uang dan konsumsi rumah tangga saat periode Lebaran. []

TERKAIT LAINNYA